LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Jpu Tuntut 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dirohul

Jpu Tuntut 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dirohul

HandalNews Rohul (Riau) Memasuki ruang persidangan dipengadilan negeri pasir pangaraian kajari rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH didampingi JPU lainnya bersiap untuk membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di desa muara jaya kecamatan kepenuhan beberapa bulan yang lalu,senin 03/04/2023


Sidang digelar secara offline terbuka untuk umum oleh ketua pengadilan negeri pasir pangaraian Rony Suata, S.H., M.H

Pada sidang penuntutan tersebut Kajari rokan hulu bertindak sebagai jaksa penuntut umum membacakan tutuntunnya
Sebagai berikut

Bahwa terhadap Terdakwa telah dituntut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :

Suryansah alias Sasa dan Ramadi alias Madi terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar,Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing - masing dengan pidana penjara  selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB,

Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada sidang tersebut mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.(r)