LIVE NEWSROOM 25.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Mitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker “No Smoking” dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Satrategi Pemko Dumai Berlakukan Biaya Pelayanan Kesehatan Gratis

Satrategi Pemko Dumai Berlakukan Biaya Pelayanan Kesehatan Gratis

HandaNews Riau, Dumai-  Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar bagi setiap orang.

Namun, banyak sekali ditemui Masyarakat yang belum bisa mendapatkan akses layanan kesehatan berkualitas.

Salah satu alasan utamanya, karena ketidakmampuan warga dalam menanggung biayanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ada Pemerintah Daerah Kota Dumai yang telah menemukan solusinya, sepertinya layak menjadi contoh di Provinsi Riau.

Solusi strategis Pemerintah Kota Dumai mulai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai terhitung pada 1 Maret 2021 akan memberlakukan penggratisan biaya pelayanan untuk warga Dumai

Pemko Dumai dengan menerapkan layanan kesehatan gratis dengan hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Berikut ini daerah yang melaksanakan program pengobatan gratis.

Ini adalah bagian dari program kerja Walikota Dumai Piasal dan Wakil Walikota Dumai Amris.

Adapun syarat untuk mendapatkan pelayanan gratis di rumah sakit milik Pemerintah Kota Dumai sebagai berikut.

Pelayanan gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai harus membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK) berkedudukan di Kota Dumai.

Seluruh pelayanan instalasai gawat darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai bagi warga Dumai. Tindak lanjut pelayanan membutuhkan rawat inap di Kelas III bagi warga Dumai.

Kemudian layanan ambulance baik rujuk maupun di dalam kota bagi warga Dumai. Semua ini bisa dinikmati masyarakat dengan catatan tidak di Jamin Asuransi apapun dan BPJS yang tertungga premi.

Hal ini juga dibenarkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai, drg. Ridhonaldi.

“Ini adalah program kesehatan yang diciptakan kepala daerah yang baru untuk warga Dumai,” katanya dilansir dari detik.peristiwa.com.

Dia berharap program ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Dumai dalam menikmati bidang layanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Dumai. “Semoga ini bermanfaat bagi warga Dumai,” ucapnya.

Sedangkan Walikota Dumai Paisal, mengatakan, tujuan dan sasaran program ini untuk meningkatkan akses pelayanan terhadap seluruh lapisan masyarakat Kota Dumai agar tercapai derajat kesehatan yang optimal.

“Sasaran kita adalah warga Dumai yang tidak termasuk ke dalam program Asuransi Kesehatan apapun. Mudah-mudahan program ini bisa bermanfaat bagi warga Dumai untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya mengakhiri. (red)

Tag berita