LIVE NEWSROOM 31.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Diduga Bupati Rohil Gunakan Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg

Diduga Bupati Rohil Gunakan Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg

HandalNews Riau, Rohil- Setakat ini ada dugaanya Afrizal Bupati Rokan Hilir (Rohil) menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif dan terpilih jadi anggota di DPRD Rohil periode 2014-2019.

Diketahui, ijazah paket C itu atas nama Afrizal alias Epi Sintong keluaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) di Primatrain terbit tanggal 20 September 2014, sementara itu Pemilu Legislatif digelar 1 April 2014. Hal itulah, menjadi kejanggalan dan dipertanyakan.

Terkait ini, dikonfirmasi kepada Afrizal mengakui ijazah paket C-nya keluaran PKBM Primatrain adalah tertanggal 20 September 2014. “Yach ini, saya tamat 2014,” jawabnya dilansir dari riaueksis.com.

Ketika ditanya waktu mendaftar sebagai caleg pada 2013 pakai ijazah apa atau siapa? “Tak pakai ijazah, orang KPU tahu saya sedang ujian. Dan itu tak ada pidananya. Hanya kelemahan KPU,” sebut Afrizal.

Ketika diberitahu, bahwa syarat daftar caleg minimal tamatan SMA dan mesti dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir, Afrizal ini malah menghapus chat sebelumnya dengan alasan, yakni memori HP-nya penuh. 

Juga diketahui, bahwasanya dokumen ijazah paket C yang diperoleh itu yakni  atas nama Afrizal ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Prof Dr Zulfadil SE MBA, ini  tanggal 20 September 2014. (red)