LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Diduga Bupati Rohil Gunakan Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg

Diduga Bupati Rohil Gunakan Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg

HandalNews Riau, Rohil- Setakat ini ada dugaanya Afrizal Bupati Rokan Hilir (Rohil) menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif dan terpilih jadi anggota di DPRD Rohil periode 2014-2019.

Diketahui, ijazah paket C itu atas nama Afrizal alias Epi Sintong keluaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) di Primatrain terbit tanggal 20 September 2014, sementara itu Pemilu Legislatif digelar 1 April 2014. Hal itulah, menjadi kejanggalan dan dipertanyakan.

Terkait ini, dikonfirmasi kepada Afrizal mengakui ijazah paket C-nya keluaran PKBM Primatrain adalah tertanggal 20 September 2014. “Yach ini, saya tamat 2014,” jawabnya dilansir dari riaueksis.com.

Ketika ditanya waktu mendaftar sebagai caleg pada 2013 pakai ijazah apa atau siapa? “Tak pakai ijazah, orang KPU tahu saya sedang ujian. Dan itu tak ada pidananya. Hanya kelemahan KPU,” sebut Afrizal.

Ketika diberitahu, bahwa syarat daftar caleg minimal tamatan SMA dan mesti dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir, Afrizal ini malah menghapus chat sebelumnya dengan alasan, yakni memori HP-nya penuh. 

Juga diketahui, bahwasanya dokumen ijazah paket C yang diperoleh itu yakni  atas nama Afrizal ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Prof Dr Zulfadil SE MBA, ini  tanggal 20 September 2014. (red)