LIVE NEWSROOM 09.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Rapat Paripurna Ke-24 DPRD Kabupaten Inhil Masa Sidang III Tahun Sidang 2021

Rapat Paripurna Ke-24 DPRD Kabupaten Inhil Masa Sidang III Tahun Sidang 2021

HandalNews Riau, Tembilahan - DPRD Inhil Laksanakan Rapat Paripurna Ke-24 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, yang dipimpin oleh wakil Ketua DR. Maryanto, di hadiri 32 Anggota DPRD, di ruang rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin, (22/11/21).

Pimpinan sidang DR. Maryanto dalam pidato pembukaan nya menyampaikan, Agenda rapat Paripurna dewan pada hari ini antara lain adalah penyampaian laporan hasil pembahasan panitia 1 DPRD Inhil terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018-2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Dewan mengambil keputusan serta pendapat akhir Bupati Inhil.

Bupati Indragiri Hilir dalam pidato pendapat akhir nya, yang di bacakan Sekdakab Inhil Drs. H. Afrizal menyampaikan “Terhadap 2 (dua) Ranperda tersebut di atas, Pemerintah Daerah sangat menghargai dan menghormati keputusan DPRD yang menyerahkan/ mengembalikan 2 (dua) buah Ranperda tersebut”.

“Oleh karena Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD Inhil tahun 2018-2023 tersebut sangat krusial, maka pemerintah daerah kembali akan mengusulkan dalam Propemperda tahun 2022 dan agar dapat di bahas pada masa persidangan I”.

”Kami sadari bahwa penyampaian pendapat akhir ini belumlah dapat memuaskan semua pihak, dan untuk itu kiranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut agar pelaksanaan pembangunan di kabupaten Inhil ini dapat terus berkesinambungan dan bermanfaat bagi hajat hidup masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir yang kita cintai ”. Tutup Bupati.

Rapat Paripurna ke 24 masa persidangan III tahun tahun sidang 2021 ini turut di hadiri Ketua DPRD Inhil DR Ferryandi, Wakil Ketua Andi Rusli, Forkompimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. (Adv)