LIVE NEWSROOM 28.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Gubernur Riau Dibodohi Khairul Rizky Terkait Pergub 19/2021, Aliansi Pers Bereaksi

Gubernur Riau Dibodohi Khairul Rizky Terkait Pergub 19/2021, Aliansi Pers Bereaksi

HandalNews Riau, Pekanbaru - Gubernur Syamsuar baru saja melantik 32 Pejabat Eselon II hasil evaluasi dilingkungan pemerintahan Provinsi Riau. Pelantikan itu dilaksanakan di Gedung Daerah Riau, Rabu (01/12/21) pekan lalu.

Salah satu Kepala Dinas yang dievaluasi, Kadis Komunikasi dan Informatika, yang dijabat oleh Khairul Rizky. Kini posisi tuan Khairul Rizky tersebut digantikan oleh Rahima Erna.

Konon beredar kabar digantinya Khairul Rizky sebagai kepala Diskominfotik karena kebijakannya yang blunder dengan memaksakan menerbitkan Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang kerjasama media.

Dimana didalam peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 itu telah menimbulkan gejolak penolakan dari insan pers, hingga organisasi pers yang ada di Provinsi Riau membentuk aliansi penolakan Pergub Nomor 19 dan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Riau beberapa waktu silam.

Hingga kini perjuangan perusahaan media Pers yang tergabung dalam aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergub Riau tersebut masih terus berlanjut, karena Khairul Ricky dinilai telah membodohi Gubernur, Syamsuar.

Ketua Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, Feri Sibarani dan jajarannya meminta Gubernur Riau Drs Syamsuar, M.Si, agar merevisi Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau.

Permintaan itu disampaikan pada tanggal 8 Desember 2021, dalam konfrensi Pers di kantor Serikat Pers Reformasi Indonesia jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dalam kesempatan tersebut, Feri selaku ketua Aliansi Pers dan Romi selaku sekretaris Aliansi serta Zonny dan Suriani senada menyampaikan harapan itu di hadapan sejumlah media.

"Kami dari Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dengan tegas meminta Gubernur Riau Drs Syamsuar agar bersedia mengevaluasi maupun merevisi Pergub yang sangat kontroversial, bahkan sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh para pakar hukum di Pekanbaru," sebut Feri Sibarani di hadapan awak media.

Senada dengan Feri Sibarani, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Provinsi Riau, bung Romi mengatakan hendaknya dengan Pejabat Diskominfotik yang baru dilantik dapat lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi polemik akibat terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.

"Saya selaku Ketua DPD APPI Provinsi Riau dan juga Sekretaris Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 mengucapkan selamat atas dilantiknya ibu Rahima Erna sebagai kepala Diskominfotik Provinsi Riau. Tentunya kami meyakini ibu Rahima Erna dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi Pergubri nomor 19 tahun 2021 ini. Kata Romi kepada awak media.

Romi menegaskan perjuangan Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 akan terus berlanjut hingga ada kebijaksaan Gubernur untuk merevisi atau pun membatalkan Peraturan gubernur itu.

"Perjuangan penolakan Peraturan Gubernur nomor 19 merupakan bagian dari implementasi tegaknya Demokrasi di provinsi Riau, karena pers merupakan pilar demokrasi ke empat, tetapi dengan terbitnya pergub 19 ini, secara tidak langsung telah mengkebiri insan pers dan perusahaan pers, terlebih lagi terbitnya Peraturan itu tidak ada urgensi dan korelasinya terhadap semangat penegakan anti korupsi," tutup Romi.

Sebelumnya saat Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 melakukan Audiensi dan Diskusi ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, S.H M.H, melalui Kasi Penyidik Kejati Riau, Risky, S.H M.H, mempertanyakan dasar hukum Pergubri nomor 19 tahun 2021 khususnya pasal 15, serta urgensinya sehingga dijadikan sebagai dasar hukum untuk Penyelenggaraan kerjasama publikasi dilingkungan Pemprov Riau.

"Kami pernah menanyakan kepada pihak terkait ketika dilakukan Diskusi mengenai Pergubri nomor 19 itu, dimana urgensinya dan apa dasar hukum dari pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan (h), yang mengatur tentang Perusahaan Pers dan wartawan, yang dijadikan sebagai persyaratan dalam rangka Kerjasama Publikasi media, namun hingga kini kami tidak mendapat jawaban" sebut Risky kala itu.

Bahkan Kajati Riau, melalui Risky dengan tegas membantah pihaknya terlibat dalam pembahasan draf Pergubri tersebut. Rizky mengakui, kalau Pergubri telah selesai dan sudah jadi, saat Pemerintah menginisiasi FGD dengan Kejati Riau. (Tim)