LIVE NEWSROOM 31.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluPenurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal

Terkait Dugaan Illegal Logging di Rimba Melintang Rohil, FMPHR Akan Turun Aksi

Terkait Dugaan Illegal Logging di Rimba Melintang Rohil, FMPHR Akan Turun Aksi

HandalNews Riau, Pekanbaru - Sehubungan dengan adanya dugaan illegal logging yang dilakukan oleh inisal RS di kecamatan Rimba melintang kabupaten rokan Hilir, yang secara menyeluruh melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, intruksi presiden No 4 Tahun 2005 serta pasal 18 PP no 28 tahun 1985 sehingga sudah seharusnya saudara RS diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari penegak hukum tentang kasus tersebut padahal bapak presiden Jokowidodo dalam intruksinya memerintahkan kepada penegak hukum agar membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Jika melihat dugaan kasus RS tersebut nampaknya pihak penegak hukum tidak mengacuhkan instruksi dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Forum Mahasiswa peduli hutan Riau (FMPHR) Tio Afrianda selaku kordinator lapangan menyampaikan Jika melihat dari regulasi baik itu undang-undang mupun peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa saudara RS yang diduga juga merupakan BOS kayu terbesar di Provinsi Riau telah melakukan tindak pidana dan seharusnya ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini beralasan bahwa banyaknya masyarakat yang mengadu terkait persoalan ini dan jangan sampai nantinya masyarakat menilai bahwa ketidak adilan dari penegak Hukum, "terangnya kepada awak media, Jumat (29/10/21). 

Oleh karena itu melihat regulasi tentang kebebaasan mengajukan pendapat di tempat umum serta kewenangan masyarakat dalam pengawasan kehutanan yang diatur dalam pasal 60 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Maka dari itu kami dari forum Mahasiswa peduli Hutan Riau ( FMPHR) akan melaksanakan aksi demonstrasi pada :

Hari ; Senin

Tanggal : 1 November 2021

Jam : 13;30

Dengan estimasi masa : 50 orang

Dengan beberapa tuntutan antara lain yaitu :

1.mendesak kapolda Riau untuk mempercepat dalam menindak lanjuti kasus ilegal logging yang diduga dilakukan oleh saudara RS yang berada kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir

2. Meminta kapolda Riau Untuk menangkap oknum pelaku Ilegal Logging berdasarkan peraturan Perundang-undangan, yang ada di kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir. 

(***)