LIVE NEWSROOM 15.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju Kemenangan

Terkait Dugaan Illegal Logging di Rimba Melintang Rohil, FMPHR Akan Turun Aksi

Terkait Dugaan Illegal Logging di Rimba Melintang Rohil, FMPHR Akan Turun Aksi

HandalNews Riau, Pekanbaru - Sehubungan dengan adanya dugaan illegal logging yang dilakukan oleh inisal RS di kecamatan Rimba melintang kabupaten rokan Hilir, yang secara menyeluruh melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, intruksi presiden No 4 Tahun 2005 serta pasal 18 PP no 28 tahun 1985 sehingga sudah seharusnya saudara RS diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari penegak hukum tentang kasus tersebut padahal bapak presiden Jokowidodo dalam intruksinya memerintahkan kepada penegak hukum agar membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Jika melihat dugaan kasus RS tersebut nampaknya pihak penegak hukum tidak mengacuhkan instruksi dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Forum Mahasiswa peduli hutan Riau (FMPHR) Tio Afrianda selaku kordinator lapangan menyampaikan Jika melihat dari regulasi baik itu undang-undang mupun peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa saudara RS yang diduga juga merupakan BOS kayu terbesar di Provinsi Riau telah melakukan tindak pidana dan seharusnya ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini beralasan bahwa banyaknya masyarakat yang mengadu terkait persoalan ini dan jangan sampai nantinya masyarakat menilai bahwa ketidak adilan dari penegak Hukum, "terangnya kepada awak media, Jumat (29/10/21). 

Oleh karena itu melihat regulasi tentang kebebaasan mengajukan pendapat di tempat umum serta kewenangan masyarakat dalam pengawasan kehutanan yang diatur dalam pasal 60 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Maka dari itu kami dari forum Mahasiswa peduli Hutan Riau ( FMPHR) akan melaksanakan aksi demonstrasi pada :

Hari ; Senin

Tanggal : 1 November 2021

Jam : 13;30

Dengan estimasi masa : 50 orang

Dengan beberapa tuntutan antara lain yaitu :

1.mendesak kapolda Riau untuk mempercepat dalam menindak lanjuti kasus ilegal logging yang diduga dilakukan oleh saudara RS yang berada kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir

2. Meminta kapolda Riau Untuk menangkap oknum pelaku Ilegal Logging berdasarkan peraturan Perundang-undangan, yang ada di kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir. 

(***)