LIVE NEWSROOM 12.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP Rohul

Langkah Awal Usut Pidana Lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia, Polda dan ARIMBI Tinjau Spot TTM

Langkah Awal Usut Pidana Lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia, Polda dan ARIMBI Tinjau Spot TTM

HandalNews Riau, Pekanbaru - Tanda-tanda keseriusan Polda Riau menindaklanjuti laporan pidana lingkungan Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) mulai terlihat. Tepat pada jam 9.00 Wib, Kamis (15/7/21) pagi tim  Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Riau, bersama pelapor langsung menuju lokasi titik limbah di Pusat Pelatihan Gajah Minas (PLG), Taman Hutan Raya SSK II dan lahan warga Minas Barat. 

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI), Mattheus dilokasi, menyambut positif langkah awal Polda Riau tersebut.

"Alhamdulillah, laporan kita sudah mulai ditindak lanjuti Polda Riau. Tentunya kami dari Tim ARIMBI menyambut positif langkah awal penyidik. Moment ini kita gunakan sebaik mungkin dengan menunjukkan spot-spot pencemaran yang diduga akibat praktek dumping limbah migas oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) selama beroperasi di Blok Rokan," kata Mattheus.

Mattheus berharap dalam kasus ini pihak Polda Riau serius mengusut kasus pidana lingkungan ini dan segera maju ke tahap berikutnya dan segera menetapkan koorporasi sebagai tersangkanya. 

"Kita apresiasi Kapolda Riau yang telah memberikan atensinya pada persoalan ini. Seperti kita ketahui bukan hanya kawasan konservasi saja yang telah terpapar limbah minyak ini, Lahan masyarakat dan sumber-sumber air yang setiap hari di konsumsi warga yang bermukim di wilayah blok rokan juga terkontaminasi oleh logam berat limbah ini," kata Mattheus.

Pungkas Mattheus kepada media ini, "ARIMBI berharap dengan penuntasan kasus ini, pihak-pihak yang diduga telah merusak alam Riau ini mempertanggungjawabkan "ulahnya" dan  kita paksa melakukan pemulihan lingkungan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009"

Seperti diketahui ARIMBI telah melaporkan pidana lingkungan yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, pada Sabtu (5/6/21) lalu. Agar publik tidak lupa ARIMBI membuat laporan tepat dihari Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) atau "World Environment Day" 2021.***