LIVE NEWSROOM 28.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Surat Pemberitahuan Demo GMRD Terkait SPPD Fiktif Dewan Rohil Mencuat

Surat Pemberitahuan Demo GMRD Terkait SPPD Fiktif Dewan Rohil Mencuat
ilustrasi aksi

Handalnews Riau, Pekanbaru - Berdasarkan UUD Nomor 09 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan pendapat  dimuka umum, “kami dari Gerakan Mahasiswa Rokan Bersatu  (GMRB) dalam hal ini mengadakan aksi unjuk rasa terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, demikian isi surat permintaan demo Gerakan Mahasiswa Rokan Bersatu (BMRB) yang dilihat redaksi” Senin (15/2/21).

“Maka kami akan mengadakan aksi unjuk rasa pada Hari/Tanggal Senin/15 Februari 2021, pukul 13.00 Wib, tempat Diskrismsus Polda Riau, Jumlah masa 50 Orang, atribut spanduk, Bendera, Toa, dll,” demikian isi surat itu.

Tuntutan, “meminta pada Diskrismsu Polda Riau untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2017  yang sampai saat ini kami melihat permasalahan tersebut jalan ditempat.

“Kami meminta tegas supaya permasalahan ini cepat diselesaikan tanpa pandang bulu, karena sudah merugikan negara mencapai 1,6 miliar Rupiah,” tulisnya.

“Kami mendesak kepada Diskrismsu Polda Riau dengan segera memanggil oknum-oknum tang terlibat dalam kasus tersebut dugaan korupsi berjamaah tersebut, karena ini sudah berjalan sangat lama tanpa ada kepastian yang jelas,” ulas ini surat tersebut.

“Dan berdasarkan pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak ada alasan untuk tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” pungkas Isinya.***

Sumber: kabarriau.com