LIVE NEWSROOM 13.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%Polres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum TetapDR.Achmad M.Si Anggota DPR RI/MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Gandeng Generasi MudaBupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam

Surat Pemberitahuan Demo GMRD Terkait SPPD Fiktif Dewan Rohil Mencuat

Surat Pemberitahuan Demo GMRD Terkait SPPD Fiktif Dewan Rohil Mencuat
ilustrasi aksi

Handalnews Riau, Pekanbaru - Berdasarkan UUD Nomor 09 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan pendapat  dimuka umum, “kami dari Gerakan Mahasiswa Rokan Bersatu  (GMRB) dalam hal ini mengadakan aksi unjuk rasa terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, demikian isi surat permintaan demo Gerakan Mahasiswa Rokan Bersatu (BMRB) yang dilihat redaksi” Senin (15/2/21).

“Maka kami akan mengadakan aksi unjuk rasa pada Hari/Tanggal Senin/15 Februari 2021, pukul 13.00 Wib, tempat Diskrismsus Polda Riau, Jumlah masa 50 Orang, atribut spanduk, Bendera, Toa, dll,” demikian isi surat itu.

Tuntutan, “meminta pada Diskrismsu Polda Riau untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2017  yang sampai saat ini kami melihat permasalahan tersebut jalan ditempat.

“Kami meminta tegas supaya permasalahan ini cepat diselesaikan tanpa pandang bulu, karena sudah merugikan negara mencapai 1,6 miliar Rupiah,” tulisnya.

“Kami mendesak kepada Diskrismsu Polda Riau dengan segera memanggil oknum-oknum tang terlibat dalam kasus tersebut dugaan korupsi berjamaah tersebut, karena ini sudah berjalan sangat lama tanpa ada kepastian yang jelas,” ulas ini surat tersebut.

“Dan berdasarkan pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak ada alasan untuk tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” pungkas Isinya.***

Sumber: kabarriau.com