LIVE NEWSROOM 10.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56

Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56
Upacara HUT Bhakti Pemasyarakatan

HandalNews Riau, Bengkalis - Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56 dengan tema “Speed Up Berprestasi Pemasyarakatan PASTI Bersih Melayani” yang jatuh pada tanggal 27 April 2020 diselenggarakan serentak di seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Indonesia melalui media Teleconference Aplikasi Zoom. Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Nugroho, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan tersebut.

"Dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56 ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna H Laoly memberikan amanatnya dan menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 menjadi upaya untuk menyelamatkan anak bangsa atau warga negara yang kondisinya saat ini berada di Lapas/ Rutan/LPKA. 

Untuk mengurangi kepadatan hunian, (overload) mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan pembinaan luar lembaga atau di tengah-tengah masyarakat yaitu asimilasi di rumah. Menkumham juga menyampaikan bahwa Permenkumham No.10 Tahun 2020 ini sepenuhnya adalah alasan kemanusiaan, pengejawantahan dari Sila ke-2 yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".

Kepala Lapas Bengkalis ketika di wawancara beberapa wartawan menjelaskan, Kegiatan yang diadakan di lapas tanggal 23 April 2020 Bakti Sosial Narapidana pembagian hasil Karya Wargabinaan Pemasyarakatan (WBP) berupa masker dan sembako kemasyarakat. Di lanjut pada tanggal 27 April 2020 upacara secara virtual melalui media TELECONFERENCE serentak se Indonesia. 

Pelaksanaan kegiatan upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-56 di tutup dengan Doa Bersama. (Leni Widiya)