Depot air minum MW di duga tidak memiliki izin usaha dan izin kesehatan dari dinas terkait

Medan :Membacabangsa.co.id-
MW, salah satu depot air minum yang ada di Jalan Iskandar Muda,Medan,Sumatera Utara di duga tidak memiliki izin usaha dan izin kesehatan dari dinas terkait.
Depot air minum tersebut juga di duga tidak memiliki jaminan kesehatan bagi para karyawan dan memperkerjakan karyawan melebihi batas waktu kerja yg ditentukan pemerintah,sebanyak 12-13 jam sehari dengan gaji Rp 1.200.000-,
Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin di sebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media,pada Senin (25/11/2019) pukul 16.00 wib,bahwa depot air minum MW tersebut diduga tidak memiliki izin usaha dan izin kesehatan serta mempekerjakan karyawan melebihi batas waktu.
"Depot air minum tersebut mempekerjakan karyawan melebihi batas waktu. Itu pun kalau ada kesalahan karyawan sedikit saja, langsung potong gaji sesuka hati pemilik nya" .ungkap warga .
Saat di konfirmasi oleh awak media via whatsapp, M pemilik usaha depot air minum MW tersebut tidak memberikan jawaban.
Dinas terkait dan instansi yang berwenang harus segera melakukan tindakan secepatnya, dan jika memang benar bahwa depot air minum MW tersebut tidak memiliki izin usaha dan izin kesehatan maka harus di tindak tegas.
Perlu diketahui bahwa depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
Semua ketentuan sudah di atur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Depot air minum harus memenuhi persyaratan usaha diantaranya wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi
Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh pemilik usaha depot air minum.
Sehingga jika ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kepmenperindag 651/2004 dapat diberikan tindakan administratif berupa teguran lisan,teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan,bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha. (MP/TIM)
Komentar Via Facebook :