Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap tindak pidana pencurian Ranmor roda dua

Medan :Membacabangsa.co.id-
Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua /R2 .
Tersangka bernama RT (Lk 27 tahun) dengan alamat Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka RT berhasil diamankan pihak kepolisian di SPBU. Tepatnya di Jalan Medan - Binjai KM 16,Desa Serba Jadi,Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu (16/11/2019) ,pukul 11.00 wib.
Kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan salah seorang warga yaitu Rafika, umur 39 tahun,alamat Jln. Dr. Wahidin KM 19, Kelurahan Sumber Muliorejo, Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai .
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (13/10/2019) sekira pukul 18.00 wib.Pelapor datang di Dusun II,Kampung Banjar,Desa Sumber Melati,Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di tempat temannya yg bernama Bembeng.Pelapor kemudian memakirkan sepeda motor di depan rumah temanya dan kunci dimasukan kedalam kantong bagasi depan.
Selanjutnya pelapor melihat seorang laki laki yang dikenal teman pelapor tanpa seijin pelapor langsung membawa lari sepeda motor pelapor dan pelapor dengan temannya memanggil terlapor namun tidak dihiraukan. Setelah itu korban melaporkan ke Polsek Sunggal.
Setelah menerima laporan,Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung melakukan Penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00 wib .Selanjutnya terlapor menerangkan bahwa sepeda motor sudah dijual kepada temannya JUKI (DPO) di Jln. Perintis Gg.Keluarga ,Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang.Sepeda motor di jual sebesar Rp. 2.000.000,- dan uangnya sudah habis untuk main warnet dan pakai Narkoba.
Selanjutnya Tim Pegasus membawa terlapor ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas/STN)
Komentar Via Facebook :