LIVE NEWSROOM 10.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Watimpres Dalam Waktu Dekat Akan Fasilitasi Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Rebousasi Mandiri

Watimpres Dalam Waktu Dekat Akan Fasilitasi Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Rebousasi Mandiri

 

Rohul:Membacabangsa.co.id- Watimpres Dalam Waktu Dekat Akan Fasilitasi Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Prov. Riau Bertemu Langsung dengan Ibu Menteri LHK RI Pertanyakan Kapan Penutupan Operasional PT. Torganda Diareal Garapan Kelompok Tani.

Merujuk adanya surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Surat Nomor: s.837/Rokum/ADH//Kum.8/10/2019, tertanggal 28 Oktober 2019 yang intinya pada point 3 menegaskan “akan dilakukan Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit  Tanpa Izin  Yang Telah Berlangsung Karena Terindikasi Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemerantasan Perusakan Hutan.

Maka Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani akan segera bertemu menghadap langsung dengan Ibu Menteri LHK RI yang akan difasilitasi langsung oleh Watimpres untuk mempertanyakan kapan pelaksanaan Penutupan Operasional PT Torganda di Kawasan Hutan Lindung Sungai Mahato, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau.tutur Kuasa hukum Martinus Zebua. 

Pengacara Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK, SH., MH & Rekan menuturkan kepada Awak Media: memang benar dalam waktu dekat ini kami dari Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani akan dipertemukan langsung dengan Ibu Menteri, hal ini di lakukan atas adanya desakan dari Warga Kelompok Tani untuk mendapatkan kepastian hukum yang sudah belasan tahun menderita karena dirampas haknya oleh PT. Torganda. 

Lebih lanjut SAKIR perwakilan kelompok tani menuturkan, menyambut baik dan mengapresiasi niat baik dari Istana Kepresidenan untuk mempertemukan langsung kepada Ibu Menteri LHK RI dan semoga dengan pertemuan tersebut apa yang di impikan dan ditunggu-tunggu oleh warga Kelompok Tani akan segera terwujud serta lahan garapan reboisasi di kembalikan kepada warga untuk di hutankan kembali yang selama ini dikuasai oleh PT. Torganda yang terkesan kebal hukum ini…tutupnya…

Media grup (tim)