Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di sambut antusias masyarakat Kabupaten Siak

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di sambut antusias masyarakat Kabupaten Siak

 

Siak:Membacabangsa.co.id-Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Riau,yang di mulai pada tanggal 15 Oktober 2019 s/d 14 Desember 2019 di sambut sangat antusias oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak. 

 

Pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di tujukan kepada wajib pajak kendaraan bermotor baik R2, R4 dan seterusnya, termasuk juga kendaraan pemerintah,kendaraan umum dan juga alat berat yang sudah menunggak dalam pembayaran pajak. 

 

Wajib pajak kendaraan bermotor hanya dikenakan membayar pajak pokoknya saja dan tidak membayar denda (denda di hapuskan) sampai dengan batas waktu yang sudah di tentukan. 

 

Hal tersebut tentu sangat di manfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak dan pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor. 

 

Dalam pantauan awak media Online Membacabangsa.co.id pada saat berada di Perawang/kantor Samsat Polres Siak,pada Kamis (07/11/2019) pukul 09.00 wib, banyak warga yang datang di kantor Samsat tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga terjadi antrean yang cukup panjang.

 

Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat.Karena tidak adanya denda dalam pembayaran pajak kendaraan yang sudah menunggak. 

 

Selain memberikan keringanan pada masyarakat, program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor juga dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak. (Harto /STN)

Komentar Via Facebook :