LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

HandalNews Riau. Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,pada Rabu (15/07/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Bapak Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. 

Turut hadir seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam keterangannya, Kajari Rohul menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor dalam penyelesaian perkara tindak pidana.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggung jawaban dan transparansi Kejaksaan kepada masyarakat dalam penanganan perkara. Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, maka proses penegakan hukum pada perkara tersebut dinyatakan selesai,” ujar Fredy F. Simanjuntak.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, disaksikan langsung oleh Forkopimda dan disaksikan awak media.

Kejari Rohul menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.