Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
HandalNews Riau. Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,pada Rabu (15/07/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Bapak Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H.
Turut hadir seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam keterangannya, Kajari Rohul menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggung jawaban dan transparansi Kejaksaan kepada masyarakat dalam penanganan perkara. Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, maka proses penegakan hukum pada perkara tersebut dinyatakan selesai,” ujar Fredy F. Simanjuntak.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, disaksikan langsung oleh Forkopimda dan disaksikan awak media.
Kejari Rohul menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.

.png)

Komentar Via Facebook :