Lewat Restorative Justice Kejari Rohul Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

Lewat Restorative Justice Kejari Rohul Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

HandalNews Riau. Rohul || Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menghentikan penuntutan terhadap 2 orang tersangka melalui mekanisme keadilan Restorative Justice Penghentian tersebut dilakukan pada Senin 6/7/2026 dan telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI serta Kajati Riau.

Kedua tersangka yang dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, tersangka perkara pencurian, dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, tersangka perkara pengancaman. Pengeluaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kajari Rohul setelah mendapat Penetapan dari Ketua PN Pasir Pengaraian.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH. MH didampingi Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang, SH. MH sekira pukul 14.00 WIB.

Pengajuan ini merupakan tindak lanjut ekspose yang digelar pada Selasa 30/6/2026 bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A, Kejati Riau dan Wakil Kajati Riau. Persetujuan diberikan karena telah sesuai Surat Edaran Jampidum Nomor B-73/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

Dua perkara yang dihentikan adalah Tindak Pidana Pencurian dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman yang disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, Tindak Pidana Pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penghentian didasarkan pada 3 hal. Pertama, tindak pidana pertama kali dilakukan. Kedua, bukan pengulangan tindak pidana. Ketiga, telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban. Sebelumnya Tim Intelijen Kejari Rohul juga telah melakukan profiling terhadap para tersangka.

Kajari Rohul Fredy F. Simanjuntak menyampaikan, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif menunjukkan Kejari Rohul mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum. “Ini untuk mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Namun keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” tegasnya

Komentar Via Facebook :