LIVE NEWSROOM 23.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Secara VirtualHUT Humas Polri ke-75,Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah,Kumpulkan 34 Kantong Darah untuk KemanusiaanHUT Humas Polri ke-75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto TinggiJob Fair Rohul Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Bukti Nyata Janji Kampanye Anton-PotiSigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

HandalNews Riau, Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu lakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum (Inkrah) di Halaman Kantor  Kejari Rohul pada selasa 14/4/2026.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti itu dilakukan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Rokan Hulu.


Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dengan perkara kasus Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 54 perkara dengan jumlah barang bukti 473,73 gram , Daun Ganja Kering 4 Perkara dengan jumlah barang bukti 990,32 gram sedangkan untuk Pil Extacy 4 perkara dengan jumalah barang bukti 22,11gram.

Selain didominasi kasus Narkoba, Kejari Rohul juga memusnahkan perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 48 Perkara disusul dengan perkara kasus Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 8 perkara

Pemusnahan Barang Bukti yang telah inkrah itu turut disaksikan oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu yang diwakilkan, Ka Lapas Pasir Pangaraian yang diwakilkan, Koramil Rambah yang diwakilkan, Polres Rokan Hulu yang diwakilkan dan Dinas Kesehatan Pemda Rohul, serta para Kasi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.


Pada barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan alat blender, sedangkan barang bukti Daun Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk barang bukti perkara Oharda dan Kamnegtibum dimusnahkan dengan cara di potong memakai alat Potong.

Kasi PB3R kejaksaan Negeri Rokan Hulu Aron Marbun S.H, M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti itu mulai dari Priode Desember 2025 sampai Maret 2026.