LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

HandalNews Riau, Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu lakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum (Inkrah) di Halaman Kantor  Kejari Rohul pada selasa 14/4/2026.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti itu dilakukan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Rokan Hulu.


Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dengan perkara kasus Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 54 perkara dengan jumlah barang bukti 473,73 gram , Daun Ganja Kering 4 Perkara dengan jumlah barang bukti 990,32 gram sedangkan untuk Pil Extacy 4 perkara dengan jumalah barang bukti 22,11gram.

Selain didominasi kasus Narkoba, Kejari Rohul juga memusnahkan perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 48 Perkara disusul dengan perkara kasus Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 8 perkara

Pemusnahan Barang Bukti yang telah inkrah itu turut disaksikan oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu yang diwakilkan, Ka Lapas Pasir Pangaraian yang diwakilkan, Koramil Rambah yang diwakilkan, Polres Rokan Hulu yang diwakilkan dan Dinas Kesehatan Pemda Rohul, serta para Kasi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.


Pada barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan alat blender, sedangkan barang bukti Daun Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk barang bukti perkara Oharda dan Kamnegtibum dimusnahkan dengan cara di potong memakai alat Potong.

Kasi PB3R kejaksaan Negeri Rokan Hulu Aron Marbun S.H, M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti itu mulai dari Priode Desember 2025 sampai Maret 2026.