LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda 2025

Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda 2025

HandalNews Riau, Rohul ||- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri undangan resmi dari Bupati Kabupaten Rokan Hulu dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025. Kehadiran Kepala Lapas tersebut merupakan bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor pemerintah daerah tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafarudin Poti dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penegakan Perda yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil  Bupati Rokan Hulu menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas atas hasil penindakan yang telah dilakukan.

"Minuman keras, peralatan yang mendukung aktivitas penyakit masyarakat kita musnahkan, kita tidak memberi ruang  bagi segala bentuk pekat di negeri seribu suluk".Ujar Wabup.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antarinstansi di lingkungan Forkopimda. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi yang solid antarunsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Lapas sebagai bagian dari sistem penegakan hukum mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib. Sinergi ini penting untuk terus diperkuat demi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan prosesi simbolis pemusnahan barang bukti oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga wibawa hukum di Kabupaten Rokan Hulu. Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa minuman keras, tetapi juga berbagai peralatan yang mendukung aktivitas penyakit masyarakat, sebagai langkah tegas dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu.