LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Pidsus Kejari Rohul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SMA Negeri 1 Ujung Batu

Pidsus Kejari Rohul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SMA Negeri 1 Ujung Batu

HandalNews Riau Rohul ||  Kejaksaan Rokan Hulu Resmi Tetapkan  Dua Tersangka  Kasus tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pusat) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024.


Penetapan itu , Tim penyidik melakukan pemeriksaan yang mana pengelolaan BOSP dan BOSDA tahun anggaran 2023 s/d 2024 tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dipergunakan sesuai RAKS dan Peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam keterangan Rilisnya Kasi Pidsus Galih Aziz S.H, M.H, menyampaikan "Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Universitas Islam Riau Nomor : 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025 terhadap perkara dugaan Penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pusat) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024. menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.859.792.200 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Kasi Pidsus Galih juga merincikan" Bahwa penetapan Tersangka berinisal LA & R berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.2/05/2025 tanggal 06 Mei 2025 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 Jo tentang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Operasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pusat) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024, dan diterbitkanlah Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 untuk Tersangka LA & Tap.Tsk-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 untuk Tersangka R Bahwa Tersangka merupakan Kepala Sekolah & Bendahara SMA N 1 Ujung tahun anggaran 2023 s/d 2024.

Penetapan Tersangka ini, Ujar Galih, "telah melalui prosedur sebagaimana mestinya telah diatur dalam KUHAP, tersangka LA & R telah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat  bukti yang telah kami kumpulkan berupa :
1.    Keterangan saksi-saksi (sebanyak 111 orang saksi);
2.    Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang);
3.    Surat (Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Universitas Islam Riau Nomor : 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025)
4.    Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Alhi, Alat Bukit Surat yang menunjukan LA dan R merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana).
Sehingga Tim penyidik menyatakan telah cukup alat  bukti dan selanjutnya LA & R kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Kemudiaan Galih juga mengatakan" Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menerima Pengembalian sebesar Rp.464.951.000 (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) Dari Pihak-pihak yang diduga turur menikmati.

Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal  27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. 

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (FP)