LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Gelar Konferensi Pers, Polres Rohul Ungkap 56 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Gelar Konferensi Pers, Polres Rohul Ungkap 56 Kasus Tindak Pidana Narkotika

HandalNews Riau, Rohul || Polres Rokan Hulu gelar konferensi pers rilis tentang pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sejak 15 Mei sampai dengan 29 Juli 2025 di Rokan Hulu pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Kegiatan ini merupakan upaya Polres Rokan Hulu untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Kegiatan konferensi pers rilis ini dipimpin oleh Wakapolres Rohul, Kompol Rahmat Hidayat. S.I.K, M.H, Beliau memimpin jalannya konferensi pers rilis untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada masyarakat.

Melalui konferensi pers rilis ini, Polres Rohul mengungkap sebanyak 56 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 27 kasus yang ditangani oleh Polres Rokan Hulu dan 29 kasus yang ditangani oleh Polsek  jajaran Polres Rokan Hulu. 

Dari 56 kasus tersebut, ditetapkan tersangka sebanyak 70 orang, diantaranya 70 orang laki-laki dan 2 orang Perempuan. Adapun total Barang Bukti yang diamankan sejumlah 664,53 gram narkotika jenis Sabu, 10.3202,6 gram jenis Ganja dan 82 butir Ekstasi dan uang tunai sebesar Rp. 8.919.000.,( Delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah ) merupakan barang bukti yang disita dari para pelaku.

Dari 56 total kasus, 29 diantaranya merupakan kontribusi dari Polsek jajaran Polres Rohul, dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat,S.I.K, M.,H,  didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H dan Paur humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyatakan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika di Bumi Negeri Seribu Suluk ini. Beliau juga menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)