LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Menang di Pra Peradilan Polres Rohul Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak

Menang di Pra Peradilan Polres Rohul Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak

HandalNews Riau, Rohul || - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menolak permohonan praperadilan pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka Budi Hartono terhadap Kepolisian Resort Rokan Hulu. Kamis, 05/06/2025 sekira jam 10.30 WIB.

Budi Hartono sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Rohul tidak melakukan proses yang benar, dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada dirinya.

Diketahui Budi Hartono ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang, perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

Hakim tunggal Novelita Sembiring,S.H, dalam amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Rohul sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena Penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP, penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Menyikapi putusan PN Rokan Hulu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Sikum Polres Rokan Hulu KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H ketika dikonfirmasi menyatakan, tetap akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka Budi Hartono dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," Tegas KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko.

Terpantau, selama Pelaksanaan Giat Sidang Praperadilan berjalan aman,  lancar dan  terkendali, sidang selesai jam 11.15 Wib.