LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Tim Black Rose Polsek Tandun Hentikan Pelarian Pelaku Penganiayaan

Tim Black Rose Polsek Tandun Hentikan Pelarian Pelaku Penganiayaan

HandalNews Riau, Rohul ||– Seorang ibu rumah tangga bernama Mikela Br. Pandian​gan melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Donri Sinaga, ke Polsek Tandun pada Jumat malam, 09 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/RIAU/Res.Rohul/Sek.Tandun.

Menurut keterangan pelapor, insiden terjadi pada Jumat pagi sekira pukul 10.45 WIB di Km 06 RT 001 RW 001, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pelaku penganiayaan diduga adalah Boy Martukpa Pakpahan bersama seorang rekannya, Jiba Pakpahan.

Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kabar dari saksi bernama Elencia Pesta Br. Sinaga bahwa suaminya dikeroyok di depan sebuah bengkel sepeda motor. Saat Mikela tiba di lokasi, ia mendapati suaminya dalam kondisi babak belur dan segera membawanya ke Polsek Tandun untuk melapor, sebelum akhirnya Donri Sinaga dirawat inap di RS Awal Bros Ujung Batu akibat luka serius di bagian wajah.

Penangkapan Pelaku oleh Tim Black Rose Polsek Tandun
Kapolsek Tandun, IPTU Lof Lasri Nosa, S.H, pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 11.00 WIB, mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Simpang Gelombang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H untuk menyelidikinya.

Setelah keberadaan pelaku terkonfirmasi, Tim Black Rose Polsek Tandun langsung bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Lof Lasri Nosa, S.H dan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H, tim berhasil mengamankan pelaku Boy Martukpa Pakpahan sekira pukul 17.00 WIB di depan warung milik Boru Sianturi di Desa Gelombang, Kecamatan Kandis.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Kapolsek Tandun menyatakan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini juga menunjukkan kesigapan aparat dalam menanggapi laporan warga.
(Humas Polres Rohul)