LIVE NEWSROOM 08.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Dua Unit Sepeda Motor Warga Kunto Dicuri, Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pelaku

Dua Unit Sepeda Motor Warga Kunto Dicuri, Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pelaku

 HandalNews Riau, Rohul ||- Polsek Kunto Darussalam kembali ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Kamis malam, 24/04/2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui pelaku merupakan pemuda 25 tahun inisial RS yang mencuri beberapa barang di rumah korban LUMNA (68 tahun), termasuk 2 unit sepeda motor.  


Pelaku Inisial SR melakukan aksi pencuriannya pada Minggu l, tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib ketika korban hendak mengambil sepeda motor di rumah lama untuk pergi ke kebun.

Sesampainya di rumah, korban menemukan sepeda motor miliknya yang di parkir di ruang tamu depan sudah tidak ada lagi. Setelah itu korban langsung memeriksa barang barang yang ada di rumah dan ternyata 2 (dua) unit sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, sepeda gunung, kep semprot, kaca mata resep dan tabung gas juga sudah tidak ada lagi. 

Atas barang yang dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan dan pengaduan dari korban, ditambah dengan keterangan daei saksi, maka dengan sigap Personel Polsek Kunto Daruusalam melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RS dengan barang bukti yang ditemukan 2 Lembar STNK Sepeda Motor (milik korban), dan 1 pcs Kacamata Resep. 

Tersangka di amankan Personel jajaran polsek Kunto Darussalam beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut