LIVE NEWSROOM 24.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Secara VirtualHUT Humas Polri ke-75,Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah,Kumpulkan 34 Kantong Darah untuk KemanusiaanHUT Humas Polri ke-75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto TinggiJob Fair Rohul Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Bukti Nyata Janji Kampanye Anton-PotiSigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sidang Praperadilan Di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian: Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Sidang Praperadilan Di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian: Hakim Tolak Gugatan Pemohon

HandalNews Riau, Rohul ||– Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menggelar sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 02/PID.PRA/2025/PN.PRP, yang diajukan oleh Bagus Cahyono alias Bagus selaku Pemohon, terhadap Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu sebagai Termohon. Sidang ini terkait dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.15 WIB, dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Pemohon diwakili oleh Suroto, S.H., dkk, sementara Termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Sahran Hasibuan, SH, dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak, S.H., berjalan tertib dan dalam suasana yang kondusif.

Setelah melalui proses persidangan, pada agenda sidang hari ini, hakim membacakan putusan dengan kesimpulan "Menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon." Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Bagus Cahyono oleh Polres Rokan Hulu tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa biaya perkara nihil. Sidang praperadilan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.

Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan dengan baik dan transparan. Praperadilan menjadi salah satu upaya bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses hukum terhadap perkara yang sedang berlangsung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.

(Humas Polres Rohul)