DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rokan hulu TA 2024

HandalNews Riau, Rohul ||| DPRD Kabupaten
Rokanhulu Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupatih Rokanhulu Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/03/2025).
Pada rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj.Sumiartini SE tersebut turut hadir Bupati Rokan hulu Anton ST
MM Forkopimda, Seluruh nggota DPRD dan Sekda Rohul H.Muhammad Zaki SSTP, Msi.Asisten I H.Fatanalia Putra,Asisten II DrsmHmIbnu Ulya Msi,para Kepala Dinas dan lainnya.
Hj.Sumiartini menyampaikan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Sesuai Surat Bupati Rohul.
perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohul Tahun Anggaran 2024 dan guna memenuhi ketentuan pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Bupati Rokan hulu Anton ST
MT dalam penyampaiannya menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokanhulu Tahun Anggaran 2024 masih tetap mengacu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Rokanhulu berharap kepada DPRD Rohul agar membahas sesuai dengan aturan yang berlaku
Komentar Via Facebook :