LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rokan hulu TA 2024

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rokan hulu TA 2024

HandalNews Riau, Rohul ||| DPRD Kabupaten  

Rokanhulu Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupatih Rokanhulu Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/03/2025).


 

Pada rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj.Sumiartini SE tersebut turut hadir Bupati Rokan hulu Anton ST

MM Forkopimda,  Seluruh nggota DPRD  dan Sekda Rohul H.Muhammad Zaki SSTP, Msi.Asisten I H.Fatanalia Putra,Asisten II DrsmHmIbnu Ulya Msi,para Kepala Dinas dan lainnya.


Hj.Sumiartini menyampaikan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Sesuai Surat Bupati Rohul.


 

perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohul Tahun Anggaran 2024 dan guna memenuhi ketentuan pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Bupati  Rokan hulu Anton ST

MT dalam penyampaiannya menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokanhulu Tahun Anggaran 2024 masih tetap mengacu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).


 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Rokanhulu berharap kepada DPRD Rohul  agar membahas sesuai dengan aturan yang berlaku