LIVE NEWSROOM 24.10.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Secara VirtualHUT Humas Polri ke-75,Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah,Kumpulkan 34 Kantong Darah untuk KemanusiaanHUT Humas Polri ke-75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto TinggiJob Fair Rohul Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Bukti Nyata Janji Kampanye Anton-PotiSigap, Satlantas Polres Rohul Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Lingkar Kilo Meter 4Kabar Baik Di Hari Jadi Ke 27 Rohul Bupati Anton Ekonomi Tumbuh 6,79%LAMR Rohul Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Bupati dan Wakil BupatiPolres Rohul Bersama Baznas Resmikan Rumah Layak Huni di Rambah Hilir Wujud Nyata Polisi Bersama MasyarakatLapas Pasir Pangarian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri Dan Berkordinasi Dengan Aparat Penegak HukumKejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rokan hulu TA 2024

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rokan hulu TA 2024

HandalNews Riau, Rohul ||| DPRD Kabupaten  

Rokanhulu Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupatih Rokanhulu Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/03/2025).


 

Pada rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj.Sumiartini SE tersebut turut hadir Bupati Rokan hulu Anton ST

MM Forkopimda,  Seluruh nggota DPRD  dan Sekda Rohul H.Muhammad Zaki SSTP, Msi.Asisten I H.Fatanalia Putra,Asisten II DrsmHmIbnu Ulya Msi,para Kepala Dinas dan lainnya.


Hj.Sumiartini menyampaikan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Sesuai Surat Bupati Rohul.


 

perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohul Tahun Anggaran 2024 dan guna memenuhi ketentuan pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Bupati  Rokan hulu Anton ST

MT dalam penyampaiannya menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokanhulu Tahun Anggaran 2024 masih tetap mengacu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).


 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Rokanhulu berharap kepada DPRD Rohul  agar membahas sesuai dengan aturan yang berlaku