LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Kapolres Rokan Hulu Ungkap Fakta Mengejutkan di Podcast Polda Riau

Kapolres Rokan Hulu Ungkap Fakta Mengejutkan di Podcast Polda Riau

HandalNews Riau, Rohul || – Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, menjadi narasumber dalam Podcast Ngobrol Peristiwa Terkini (Ngopi Yuk) yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Polda Riau. Dalam acara yang tayang di Channel YouTube Bid Humas Polda Riau tersebut, Kapolres membagikan kisah sukses pengungkapan kasus pembunuhan Harimau Sumatera di Kecamatan Rokan IV Koto.

Podcast yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2024, dipandu oleh host Bella dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, Strk, serta Kepala Bidang KSDA Wilayah II BKSDA Provinsi Riau, Mustafa Imran Lubis.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kronologi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tragis yang menggemparkan masyarakat. "Berdasarkan laporan dari Kapolsek Rokan IV Koto, Bhabinkamtibmas menerima informasi dari warga bahwa seekor harimau terperangkap jerat babi. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA Riau untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga agar harimau tersebut tidak menimbulkan korban jiwa," ujar AKBP Budi Setiyono.

Namun, situasi berubah ketika pada pukul 07.00 pagi, Kapolsek melaporkan bahwa harimau tersebut menghilang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ada sekelompok warga yang mendekati lokasi pada malam hari. Dari hasil investigasi gabungan yang melibatkan Satreskrim Polres Rohul, BKSDA, dan TNI, enam pelaku berhasil diamankan.

"Para tersangka yang ditangkap adalah S (58), L (32), Z (54), R (34), EN (42), dan E (76). Mereka mengakui bahwa pembunuhan harimau tersebut dilakukan dengan tujuan menjual bagian tubuhnya, meskipun mereka belum mengetahui kepada siapa akan dijual," ungkap Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Kepala Bidang KSDA Wilayah II BKSDA Riau, Mustafa Imran Lubis, mengapresiasi kerja keras Polres Rohul dalam mengungkap kasus perburuan satwa yang dilindungi ini. "Kami sangat berterima kasih kepada Polres Rohul atas upaya pengungkapan kasus ini. Harimau Sumatera adalah spesies yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024," jelasnya.

Mustafa juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan satwa liar yang dilindungi seperti harimau, gajah, dan beruang ke BKSDA Wilayah Riau melalui nomor 0853-7669-9066.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, menutup sesi dengan imbauan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar. "Kami mengingatkan agar tidak sembarangan memasang jerat babi, karena dapat membahayakan satwa dilindungi. Jika menemukan satwa liar, segera laporkan ke pihak berwenang, baik kepolisian maupun BKSDA," tegasnya.

Keberhasilan Polres Rohul dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi satwa langka dari ancaman perburuan ilegal.


(Humas Polres Rohul)