LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Bersama Kejari, Bupati Sukiman Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Bersama Kejari, Bupati Sukiman Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

HandalNews Riau, Rohul || Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (19/02/2025).

Hadir Bupati Rohul H. Sukiman, Kajari Fajar Haryowimboko, S.H, M.H, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.IK, M.H, Kasatpol PP dan Damkar Gorneng, S.Sos, M.Si, Kaban Kesbangpol Suharman, S.Pi, M.M dan Sekum DPH Lamr Rohul Datuk Tasmid serta pihak terkait lainnya.

Dengan rincian pemusnahan Narkotika jenis Shabu-Shabu 112 perkara dengan total 535,77 gram, Ganja Kering 5 perkara total 819.9 gram, Pil Extacy 3 perkara total 77 butir.

Juga dilakukan pemusbahan jenis perkara Kamnegtibum jenis barang bukti Baju, Celana, Tas, Jerigen, Pisau minuman alkohol dengan total 11 jumlah perkara dan 23 botol minuman alkohol, Jenis Perkara Oharda jenis barang bukti Kayu, Tas, egrek, Tojok, Obeng dengan 81 jumlah perkara dan pemotongan 1 senpi ilegal.

Kajari Rohul Fajar Haryowimboko, S.H, M.H menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang yang telah didapatkan dari 2024 hingga awal 2025 ini dengan berbagai kasus tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak memiliki nilai guna lain kecuali dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam rangka menegakkan hukum, memberikan efek jera, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat." terang fajar.

Kajari Rohul juga menyampaikan pemusnahan ini tidak hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menjalankan kewajibannya kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menunjukkan komitmen kita semua dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Rokan Hulu." lanjut fajar menerangkan.

Terkait banyaknya kasus narkotika yang dilimpahkan ke Kejari Rohul, Fajar menerangkan saat ini telah bekerja sama dengan RSUD Rohul terkait pembangunan Balai Rehabilitasi agar pengguna dapat menjalani proses rehabilitasi.

Kajari juga berharap akan dibuatnya tim khusus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang bekerja sama dengan Pemkab Rohul agar penanganan perkara terkait dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.

Sebagai penutup, Kajari Rohul Fajar Haryowimboko mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berperan aktif dalam penegakan hukum di Rokan Hulu. Semoga upaya bersama ini dalam memberantas tindak pidana dapat terus berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. (MCKominfo).