Sidang Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya: anggota Koperasi Harapkan Keputusan Adil dari Majelis

HandalNews Riau, Rohul |– Sidang lanjutan kasus class action terkait Koperasi Sawit Timur Jaya berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Rabu (22/01/2024). Dalam sidang kali ini, pihak yang terlibat, baik mantan ketua koperasi Jasmanedi maupun Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya saat ini, Akhirman KK, mengungkapkan harapan mereka agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil terkait perkara ini.
Jasmanedi, mantan ketua koperasi, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan 43 bukti yang diyakini dapat memperkuat posisi mereka dalam persidangan. Selain itu, mereka juga menghadirkan saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan penilaian objektif berdasarkan aturan yang berlaku. Jasmanedi juga menyebutkan bahwa mereka berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan mengedepankan keadilan sosial, mengingat panjangnya perjalanan sidang yang telah berlangsung hingga saat ini.
"Saya yakin dengan bukti-bukti yang telah kami ajukan dan saksi yang independen, keputusan hakim nanti akan adil. Kami berharap sidang ini dapat segera selesai dengan keputusan yang membawa keadilan untuk semua pihak," ujar Jasmanedi.
Di sisi lain, Akhirman KK, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya yang saat ini menjabat, mengungkapkan pentingnya kesabaran dalam menghadapi proses hukum ini. Ia meminta agar hakim dapat memutuskan perkara ini tanpa memihak kepada salah satu pihak, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan kebenaran dan keadilan.
"Sebagai pihak yang masih aktif dalam koperasi, kami memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan adil. Kami percaya bahwa kesabaran adalah kunci dan kami berharap hasilnya sesuai dengan harapan kami," kata Akhirman.
Sejauh ini, sidang telah berjalan cukup panjang, dan pada tanggal 19 mendatang, diharapkan akan ada keputusan terkait perkara ini. Kedua belah pihak menegaskan komitmennya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di Kabupaten Rokan.
Komentar Via Facebook :