LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Bandar Sabu Beserta Barang Bukti

Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Bandar Sabu Beserta Barang Bukti

HandalNews Riau,Rohul |- Tiada Hari tanpa  Perang dengan Narkotika, itulah komitmen dan instruksi dari  Kapolres Rokan Hulu (Rohul)  AKBP Budi Setiyono SIK MH baik  kepada Personil Sat Resnarkoba maupun Polsek Jajaran.

Kali ini, Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rohul berhasil meringkus Seorang Pria dengan inisial MA alias Anto (41 Tahun) di Dusun Kulim Jaya ll Desa Rambah Hilir Kecamatan  Rambah Hilir, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 12.30 Wib.

"Penangkapan MA, berdasarkan Informasi dari Masyarakat dari  TKP, kalau sering terjadi transaksi Narkotika," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH, Jum'at (8/11/2024).

Menyikapi hal tersebut, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan, dipimpin langsung  Kapolsek Ipda Jones SH, berhasil mengamankan Seorang Pria di TKP tersebut.

Lanjutnya, pada saat itu, Polisi menemukan Barang Bukti berupa Satu Paket Sabu  Ukuran Kecil, Dua Paket Sabu  Ukuran Sedang, Satu Unit Handphone merk Oppo a16z warna Silver, Satu Unit Timbangan Elektronik, Satu Plastik Asoy warna Merah, Empat Helai Tissu warna Putih, Satu Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik Klem ukuran Kecil, Sat  Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik

"Kemudian Satu Bungkus Plastik Klem  berisikan Plastik Klem Ukuran Besar, Dua Plastik Klem Ukuran Besar, Dua Gulungan Kertas Timah Rokok,  Satu Gulungan Timah Rokok  berisikan Sumbu Kompor, Dua Potongan Pipet Bentuk Sendok,  Satu Potongan Pisau Silet, Satu Kotak Kaca Mata warna Hitam dan Satu Satu Kotak Kaleng Rokok Dji Sam Soe warna Hitam," rinci Ipda Jones. 

Ketika itu, disaksikan Kepala Desa Rambah Hilir Ridho Sepputra,  Kapolsek bersama Personilnya melakukan interogasi  serta penggeledehan terhadap Pelaku, mengakui diduga  Sabu tersebut miliknya.

"Tim langsung mengamankan Pelaku bersama  Barang Bukti ke Mako Polsek Rambah Hilir guna proses Hukum selanjutnya," jelasnya 

Orang Nomor Satu di Mako Polsek Rambah Hilir,  mengungkapkan untuk peran Tersangka dari pengakuan MA sebagai Bandar dan Pemakai, dengan Total Berat  Barang Bukti sekitar 4,78 Gram 

"Sementara, hasil Tes Urine Tersangka MA, dinyatakan Positif,  atas hal ini Polisi menghukumnya, dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres RohulRohul/Ra)