LIVE NEWSROOM 28.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Hadiri Wisuda XXV Universitas Pasir Pengaraian Di Islamic CenterDPC Demokrat Rohul Gelar Donor Darah di HUT ke-25 Partai DemokratBupati Rohul Diwakili Staf AhliI Wisuda XXV Universitas Pasir Pangaraian Di Islamic CenterEvi Juliana SE MM Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Pimpin Kader Menuju KemenanganKembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto DarussalamKejar target Rampung Bupati Anton Tinjau Langsung Pekerjaan MPP RohulLapas Pasir Pangarayan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Kepedulian LingkunganSurambi Nogori Wabup Rohil Bahas Masa Depan Petani Dan PeternakBupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Majelis Hakim Bacakan Putusan Sidang Class Aktion, Simak Pemahamannya

Majelis Hakim Bacakan Putusan Sidang Class Aktion, Simak Pemahamannya
PH Koperasi sawit timut jaya berikan pemahaman terkait putusan class aktion

HandalNews Rohul/Riau| Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu gelar agenda putusan sidang Class Action, dalam sidang ini majelis hakim menyatakan penggugat memiliki legalitas untuk jadi penggugat dalam gugatan Class Action, pada kamis tanggal (27/06/2024) Pagi.


Sidang Class Action dipimpin  oleh hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim anggota Hendri Diputra Nainggolan, hakim anggota Nopelita Sembiring, panitera candra Yuda Simanjuntak. 

Sidang Kali ini dengan agenda sidang putusan Class Action, antara anggota peserta koperasi, dengan koperasi sawit timur jaya kecamatan Kepulauan kabupaten Rokan hulu.

Dalam persidangan ini kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto meminta agar Ketua Majelis Hakim menerangkan makna dari Putusan yang telah di putuskan agar kiranya dapat memberikan pemahaman tentang putusan yang telah diputuskan hari ini.

Atas permintaan itu Ketua Majelis Hakim menerangkan, putusan ini hanya menerangkan legalitas, proses nya masih panjang belum final. Pembacaan Gugatan , Mediasi, jawaban, sangahan, bukti, kesaksian, kesimpulan, masih banyak prosesnya dan putusan yang dibaca ini hanya legalitas bukan menyatakan putusan akhir.

Kuasa hukum koperasi sawit timur jaya andi nofrianto mengatakan, kita hargai putusan hakim, Seperti yg kita sama-sama dengar, ini baru awal, dan masih banyak proses kedepannya," ujar andi.

Sementara itu salah seorang anggota koperasi sawit timur jaya Herman KK mengatakan, Kami kecewa awal nya. Tapi setelah adanya penjelasan hakim tadi ditambah pencerahan dari kuasa hukum kami kembali semangat kami akan buktikan, bahwa penggugat hanya sebagai anggota peserta koperasi bukan anggota koperasi.

Saya ini pengurus dari awal, jadi saya tau siapa anggota dan siapa sebagai anggota peserta koperasi sawit timur jaya," jelas herman kk.

Penggugat ini dulu lawan koperasi tidak mau mendukung koperasi, Melihat koperasi berhasil dan menghasilkan, baru lah mereka Minta menjadi  Anggota koperasi.

"saya harap hakim bisa melihat semuanya secara cermat dan teliti," tambah herma kk.

 Untuk sidang class action kedepannya kan di dekat pada tanggal 11 juli 2024. (Tim/ Ra).