LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil SatResnarkoba Polres Rohul

Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil SatResnarkoba Polres Rohul
Tersangka Dan Barang Bukti Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Rohul

HandalNews Rohul/Riau | Seorang Pria tak berkutik saat diringkus Personil Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul)  dalam kasus Tindak  Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat  5.59

 Gram.

"Inisial yang diamankan  AP alias Motan (34)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH  melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH 

Lanjut, Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini, untuk Tempat Kejadian  Kejadian (TKP) di Sebuah Rumah Dusun Sukamaju Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 02.30 Wib.

"Adapun Barang Bukti berupa  38  Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Kotak Rokok merk Sampoerna Menthol, Satu  Lembar plastik klip Putih Bening Sedang, Satu  Unit HP Merk Oppo warna Merah dengan SIM Card 0813-7865-xxxx," rinci  Kasat.

Masih AKP Riza menerangkan,  penangkapan Tersangka berawal ketika, Rabu 20 September 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sukamaju Desa Ngaso,  sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Senin  (25/9/2023) sekitar pukul 02.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  yang berinisial AP

Dari, penggeledahan Badan dan Pakaian Tersangka ditemukan di Saku Depan sebelah Kanan   Satu  Unit HP Merk Oppo 

Kemudian, dilakukan penggeledahan Rumah di Dalam Kamar didapati didalam kotak Rokok merk Sampoerna Menthol diduga Narkotika jenis  Sabu dibungkus plastik warna Putih Bening 38  Paket diduga Narkotika jenis Sabu. 

"Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu tersebut didapati dari NUR yang berada di Kota Pekanbaru," ungkapnya.

"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza mengakhiri.(R)