LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Diduga Miliki Narkotika, Lelaki Paruh Baya Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

Diduga Miliki Narkotika, Lelaki Paruh Baya Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

HandalNes Rohul Riau | Di simpang karet dusun suka makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu SS (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul karna diduga kuat memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu Sabu.


Dari penggeledahan badan atau pakaian diduga tersangka  SS (41) ditemukan di dalam saku baju  tersangka sebelah kiri di temukan  1  buah plastik klip bewarna putih bening berukuran sedang yang di dalamnya berisi 13 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klep putih bening, dan ditangan kanan tersangka ditemukan 1unit Handphone merk realme warna abu abu dengan Simcard  081276910561, dan dari hasil penggeledahan tempat di temukan 1buah alat hisap ( bong) yang terbuat dari botol aqua, 2buah pipet plastik, 1buah kompor dari kertas timah rokok, 1 buah mancis, Saat penangkapan  pada saat itu anggota polisi bertanya kepada tersangka “ INI SABU PUNYA SIAPA” lalu tersangkapun jawab “PUNYA SAYA PAK” Sebut Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH.MH. menerangkan.


AKP Riza juga menambahkan" Kronologis Kejadian "Pada hari  jumat tanggal  28 juli 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di simpang karet dusun suka makmur desa pematang tebih Kec. Ujung batu Kab. Rokan Hulu. Sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. 

"Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 02  agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh BRIGADIR ADE ALFAJAR  melakukan penangkapan terhadap diduga terlapor disimpang karet Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu , pada saat itu terlapor mengaku bernama sdr. SS.

Kini SS (41) dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 2,41gram dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses Hukum Selanjutnya

Sedangkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH.MH adalah " Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, Membuat laporan hasil penyelidikan, Menimbang BB, Uji Lab BB, Permintaan Status BB dan ijin penetapan Sita/geledah, Koordinasi dengan JPU, Kemudian Kirim Berkas Perkara hingga pengiriman TSK & BB" sebutnya. (RA)