LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Diduga Sering Transaksi Daun Ganja Kering, Pria Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

Diduga Sering Transaksi Daun Ganja Kering, Pria Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

HandalNews Rohul Riau | Dari penggeledahan Badan dan pakaian ditemukan  1Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik Warna Merah dengan berat kotor  2,50 gram, 1Buah Kotak Rokok Sampoerna Hijau,  1,Unit Handphone merek Vivo warna Biru dengan Simcard 0812-8704-0425, Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Daun Ganja kering tersebut miliknya yang didapati dari sdr. KNG selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap sdr. KNG namun tidak diketemukan." terang Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H.,M.H.


Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekan Tebih Kec.Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu, Di Sebuah Gubuk  Desa Pekan Tebih Kec.Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu. sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja Kering. 

Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut pada hari Rabu tanggal  28 Agustus 2023, dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA ARIF ARMAN,S.H melakukan penangkapan terhadap terlapor  yang bernama FA (27) disebuah Gubuk  Desa Pekan Tebih Kec.Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu sesuai informasi dari masyarakat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka FA (27) dan Barang bukti dibawa kepolres Rokan Hulu guna proses Hukum selanjutnya


Kemudian Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH.MH kembali menyampaikan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan" Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,Membuat laporan hasil penyelidikan, Menimbang BB, Uji Lab BB, Permintaan Status BB dan ijin penetapan Sita/geledah, Koordinasi dngn JPU, Kirim Berkas Perkara hingga pengiriman TSK & BB" (RA)