LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Lelaki Paruh Baya Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul, Ini Sebabnya

Lelaki Paruh Baya Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul, Ini Sebabnya

HandalNews Rohul Riau | Seorang laki laki inisial SY (46) diamankan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu di Kampung Rao Pinggir Sungai Dusun Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 00.15 Wib.


Bukan tanpa alasan, penangkap SY (46) Diduga kuat memiliki Narkotika Jenis Sabu Sabu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setioyo SIK MH Melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH.MH Kepada Media Ini Menerangkan"Pada hari Rabu tanggal  24 Mei 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pasir Pandak sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu Desa Kepenuhan Timur Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.


Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 00.15 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA RONALDI melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  yang bernama  SY, dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan didalam Tas Pinggang warna hitam bertuliskan Lotto  1 ( Satu ) Paket  diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 ( satu ) Lembar plastik klip putih bening, 1 ( satu ) pack plastik klip putih bening, 1 ( satu ) buah tas pinggang warna hitam tulisan Lotto, 3 ( tiga ) buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo warna putih dengan simcar 0822-6881-3724" terangnya

Lanjut AKP Riza "Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut didapati dari sdr. AL selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap sdr. AL nanum tidak diketemukan, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Sambungnya lagi" pada perkara ini sudah dilakukan Membuat laporan, Mengamankan Tsk dan BB,Mencatat saksi2, Cek Urine, Rapid tes Covid 19, Kemudian Laks Gelar Perkara, Kordinasi dg JPU, Timbang BB ke Pegadaian, Riksa BB ke Labfor" sebut AKP Riza (RA)