LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Begini Penjelasan Kadisdik Riau Terkait Mutasi Kepsek

Begini Penjelasan Kadisdik Riau Terkait Mutasi Kepsek

HandalNews Riau, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, M Job Kurniawan menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Riau sudah sesuai prosedur.

Job Kurniawan menjelaskan, terkait mutasi kepala sekolah SMA/SMK di lingkungan Pemprov Riau itu bertujuan untuk melakukan penyegaran di lingkungan sekolah.

Selain itu ia menerangkan, dalam hal mutasi Kepsek, dilakukan berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja. Dasar pengangkatan Kepsek tersebut adalah Permenristekdikti Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 2.

Kepala Disdik Riau tersebut melanjutkan, berdasar Permenristekdikti itu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah memiliki ijazah S1.

Kemudian, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat cakep atau guru penggerak, memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama, memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam 2 tahun belakangan.

"Serta memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, dan sehat jasmani dan rohani, katanya, Jumat (3/3/23).

M Job Kurniawan menerangkan, pada pasal ayat 4 ayat 1 Permenristekdikti tersebut, untuk daerah yang tidak memenuhi guru yang memiliki sertifikasi cakep dan sertifikasi guru penggerak, dapat menugaskan guru yang tidak memiliki sertifikat cakep dan guru penggerak untuk satu periode.

Dengan ketentuan untuk jabatan berikutnya guru tersebut berusaha untuk mendapatkan sertifikat cakep atau guru penggerak.

Selanjutnya, untuk persyaratan umur kepsek 56 tahun berlaku untuk pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, tidak berlaku bagi yang dimutasi ke jabatan yang sama ke sekolah lain. 

Sedangkan mutasi untuk Kepsek sekolah pusat keunggulan dan sekolah penggerak dapat dilakukan dengan ketentuan Kepsek tersebut sudah lebih dari 3 tahun menjabat di sekolah tersebut.

"Evaluasi terhadap Kepsek akan dilakukan dalam 12 bulan sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani pada saat pelantikan,  apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik akan dilakukan mutasi," tutupnya.*(red)