LIVE NEWSROOM 09.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Bupati Anton Panen Bersama Petani Rambah Baru Bukti Nyata Ketahanan Pangan RohulPolres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Kejaksaan Rohul Terima Bukti Setor Pengembalian Kelebihan Bayar Desa Bangun Purba

Kejaksaan Rohul Terima Bukti Setor Pengembalian Kelebihan Bayar Desa Bangun Purba
Kasi Intelijen Ari Supandi SH.MH saat Menerima Bukti Terima Setor

HandalNews Riau, Rokan Hulu - Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setor pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021.

Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH Melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH menerangkan" Adapun pengembalian kelebihan bayar terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp.117.056.982,64 (seratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh empat sen) dikembalikan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba sesuai dengan kapasitas & besarannya masing-masing" terangnya

Sambungnya Lagi" Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan merupakan tindaklanjut dari pihak2 terkait berdasarkan rekomendasi untuk disetorkan / dikembalikan ke Rekening Kas Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Rabu, 11 Januari 2023.

Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara / daerah khususnya Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan / dikeluarkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah berkaitan dalam pengelolaan APBDes dimaksud.

Untuk selanjutnya Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos / gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021" tutup Kasi Intelijen :
Ari Supandi, SH. MH (Ra)