LIVE NEWSROOM 28.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

DPD SPI Kuansing Pantau Peralihan Fungsi Hutan Kuansing di Pucuk Rantau

DPD SPI Kuansing Pantau Peralihan Fungsi Hutan Kuansing di Pucuk Rantau

HandalNews Riau, Kuansing- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Tetapi kawasan hutan lindung yang satu ini sudah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang luasannya ratusan Hektar diduga dikuasai sepihak oleh H. RM terletak di Desa Sungai besar hilir kecamatan Pucuk rantau, terlihat dengan jelas pantauan DPD SPI kabupaten Kuantan Singingi pada Jum'at 24/12/2021

Saat dikonfirmasi Zulhendra yang akrab di panggil Pak Zul atau sebut saja pengawas di kawasan Hutan Lindung yang berubah fungsi itu, "mengenai luas kawasan dan letaknya di kawasan saya kurang paham dan tidak mengetahui apapun," Kata Zul seperti menutupi

Lanjut Zul, kalau soal buah saya mengerti, berapa hasil panen dan daerah mana hari ini mau dipanen dan hari berikutnya itu saya tau, sedikit arogan dan bilang nanti saya telpon yang punya kebun maksudnya H. Rm, sambil meninggalkan awak media enggan memberikan komentar.

Tokoh Masyarakat Da juga angkat bicara saat dikonfirmasi pada Jum'at 24/12/21 mengatakan, kami merasa sangat dirugikan dengan adanya kebun sawit yang dikuasi oleh H. Rm itu, sebab itu kawasan hutan lindung yang ditetapkan pemerintah dan bagaimana pula fungsi pemamfaatan hutan lindung itu sendiri kalau begitu caranya sudah tidak mengindahkan aturan.

Lebih tegas tokoh masyarakat itu berkata, Masyarakat Desa Sungai besar hilir maunya agar kawasan hutan lindung itu di kembalikan ke model asalnya, ini juga saya pesan kepada pemerintah Kabupaten Kuansing agar benar-benar mendengar keluhan kami masyarakat ini, tolong dicarikan solusi.

Ketua DPD SPI Kuantan Singingi Wawan Syahputra angkat bicara tentang kawasan hutan lindung yang dikuasi H. Rm secara sepihak, meminta agar pemerintah kabupaten kuantan Singingi serius menanganni permasalah ini, meskipun UUCK itu masih berjalan dan jadikan acuan pendapatan pusat dan daerah.

Kami selaku sosial control wajar menyampaikan hal ini untuk kepentingan Masyarakat Kuantan Singingi terkhusus Masyarakat Pucuk Rantau Desa Sungai besar hilir dan memanfaatkan UUCK itu sendiri agar menjadi PAD Kabupaten Kuantan Singingi, tutup Wawan Syahputra

Sumber DPD SPI Kuansing