LIVE NEWSROOM 28.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di Rambah

Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyampain KUA PPAS APBD Innhil 2022

Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyampain KUA PPAS APBD Innhil 2022

HandalNews Riau, Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KAbupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat Paripurna ke-9, Kamis 19 Agustus 2021, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Edi Gunawan dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam Rapat dengan agenda mendengarkan penyampaian pidato bupati tentang pengantar penyerahan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Inhil tahun anggaran 2022 itu selain dihadiri Bupati HM Wardan, juga dihadiri oleh unsusr Forkopimda, Kadis, Kaban, Kakan, dan anggota DPRD Inhil.

Dalam sambutannya ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan surat Bupati Nomor 1062.71/BKAD/VIII/2021 pada tanggal 04 Agustus 2021 yang lalu tentang rancangan KUA dan PPAS anggaran 2022 untuk dilakukan pembahasan dan mendapatkan kesepakatan bersama.

Berdasarkan pasal 16 ayat (1) dan (2) peraturan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib menyebutkan bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan oleh DPRD dan Bupati setelah Bupati menyampaikan KUA dan PPAS yang disertai dengan dokumen pendukung dan pembahasan dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD Inhil dan tim anggaran pemerintah daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.

"Oleh karena itu, rapat Badan Musyawarah ( Bamus) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada 16 Agustus yang lalu menetapkan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Inhil tahun 2022 dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir," kata Edi Gunawan. (Adv)